Lagi iseng searching ini itu,
gue nggak sengaja ketemu artikel yang wajib dan penting banget di baca kalau mau
terbang ke Korea Selatan, yaitu jenis-jenis Visa Korea Selatan. Karena Korea Selatan memang
bukan bagian Asia Tenggara, jadi untuk warga Indonesia yang ingin pergi ke
Korea Selatan harus dan diwajibkan untuk membuat visa sebelum terbang ke sana.
--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
UPDATE : segala masalah tentang visa Korea sekarang ini sudah ada satu tempat khusus yang dibuka oleh pemerintahan Korea di Indonesia, yaitu Korea Visa Application Center (KVAC) Indonesia. Dan untuk info lebih lengkapnya kalian bisa kunjungi situs web mereka di http://www.visaforkorea-in.com/
Nah, berikut ini gue mau kasih info tentang jenis-jenis visa yang bisa kalian
gunakan kalau ada urusan dan harus pergi ke Korea Selatan dan tentunya
syarat-syarat pengajuan visa Korea Selatan.
Ada apa saja ?
1. Short term visa (single)
A. Dokumen untuk Turis
Pribadi
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi
passport
3) Kartu keluarga
4) Surat keterangan kerja dan
SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak diperlukan
5) Fotokopi bukti keuangan,
pilih salah satu :
- SPT (dikeluarkan oleh
Directorate Jenderal Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh
Directorate Jenderal Pajak)
- Laporan buku
tabungan dalam 3 bulan terakhir
- Tagihan kartu kredit
dalam 3 bulan terakhir
- Surat keterangan pemegang
membership golf
- Surat keterangan pemegang
membership hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang
Jamsostek
- Bukti tunjangan pensiun
* Yang memenuhi kategori
multiple visa tidak perlu melampirkan syarat point 3), 4), dan 5)
* Apabila pernah
mengujungi negara OECD dalam kurun 5 tahun atau pemegang visa OECD yang masih
berlaku, syarat pada point 5) tidak diperlukan
* Bagi pelajar perlu
melampirkan surat keterangan pelajar dan bukti keuangan milik orang tua
* Bagi Ibu Rumah Tangga
agar melampirkan bukti keuangan milik suami
* Bagi pejabat tinggi
yang ingin membawa serta pembantu rumah tangga ataupun suster perlu melampirkan
surat jaminan pribadi.
B. Insentif (group tour)
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pasphoto)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Kartu keluarga (pengecualian, tidak
perlu dilampirkan bagi C-3 multiple)
4) Surat jaminan dari perusahaan
dilengkapi dengan nama-nama perserta(dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait
dengan perusahaan dan bukti keuangan)
Bila diperlukan, dokumen tambahan akan
diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut.
C. Wisata Keluarga
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pasphoto)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Kartu keluarga
4) Surat keterangan kerja salah satu
anggota keluarga termasuk SIUP (dikecualikan apabila tidak bekerja)
5) Bukti keuangan dari salah satu anggota
keluarga, sebagai contoh pilih salah satu:
- SPT (dikeluarkan oleh
Directorate Jenderal Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh
Directorate Jenderal Pajak)
- Laporan buku tabungan
dalam 3 bulan terakhir
- Tagihan kartu kredit
dalam 3 bulan terakhir
- Surat keterangan pemegang
membership golf
- Surat keterangan pemegang
membership hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang
Jamsostek
- Bukti tunjangan pensiun
Anggota keluarga pemegang Visa
Multiple tidak perlu melampirkan point 4) dan 5).
D. Kunjungan Keluarga
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan
4) Dokumen pembuktian hubungan keluarga
(kartu keluarga, surat menikah)
5) Surat keterangan kerja/SIUP
(dikecualikan bagi yang tidak bekerja)
6) Bukti keuangan
Bagi mengeluarkan biaya
sendiri, pilih salah satu:
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal
Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate
Jenderal Pajak)
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan
terakhir
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan
terakhir
- Surat keterangan pemegang membership
golf
- Surat keterangan pemegang membership
hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang Jamsostek
- Bukti tunjangan pension
Bagi yang dibayarkan oleh si
pengundang
- Surat keterangan kerja/belajar
- SPT (dari departemen pajak korea)
- PBB (dari departemen pajak korea)
- Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir
Anggota keluarga Korea yang tinggal di
Indonesia tidak perlu melapirkan point 3) 5) dan 6) dan bisa mengajukan Visa
Multiple.
E. Kunjungan Teman/Rekan
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan
4) Surat Keterangan Kerja/SIUP
(dikecualikan bagi yang tidak bekerja)
5) Bukti keuangan
Bagi mengeluarkan biaya
sendiri, pilih salah satu:
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate
Jenderal Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate
Jenderal Pajak)
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan
terakhir
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan
terakhir
- Surat keterangan pemegang membership
golf
- Surat keterangan pemegang membership
hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang Jamsostek
- Bukti tunjangan pension
Bagi yang dibayarkan oleh si pengundang
- Surat keterangan kerja/belajar
- SPT (dari departemen pajak korea)
- PBB (dari departemen pajak korea)
- Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir
F. Seminar, Rapat, Acara Internasional
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi
dengan pas photo)
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan
4) Surat Keterangan kerja/Surat Tugas
Apabila tidak dapat
melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu:
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate
Jenderal Pajak)
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate
Jenderal Pajak)
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan
terakhir
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan
terakhir
- Surat keterangan pemegang membership
golf
- Surat keterangan pemegang membership
hotel bintang 5
- Surat keterangan pemegang Jamsostek
- Bukti tunjangan pension
2. Short term visa (double)
- Double visa hanya berlaku bagi orang
yang ingin mengunjungi Korea sebanyak 2 kali dalam 6 bulan.
- Persyaratan Dokumen sama dengan
persyaratan Short term visa (single)
- Ijin tinggal akan berlaku selama 90
hari dan biaya yang dikenakan US$ 60
3. Multiple Visa (berlaku untuk 3 tahun), C-3
Persyaratan dokumen: Passport
asli dan fotokopi passport, formulir Permohonan visa
Persyaratan lain:
- Bila seseorang merupakan pemegang izin
tinggal negara OECD atau dalam kurun waktu 2 tahun berkunjung lebih dari 4 kali
ke negara OECD. Disertai dengan fotokopi bukti izin tinggal dinegara OECD
tersebut.
- Tour Leader yang sudah
pernah mendapatkan visa Korea dapat mengajukan visa multiple setelah kunjungan
kedua disertai dengan bukti-bukti.
- Pegawai Negeri Sipil, Pejabat
Pemerintah /BUMN, Pejabat pada usaha jalur transportasi darat, laut dan udara
harus melampirkan surat keterangan kerja.
- Jika penghasilan lebih dari
U$10.000/tahun dibuktikan dengan slip pembayaran pajak SPT PPh 21.
- Pemegang Kartu Kredit Gold/Platinum
yang dapat digunakan diluar negeri disertai dengan bukti tagihan kartu kredit 3
bulan terakhir.
- Jika seseorang mengadakan
kerjasama atau membangun kantor cabang di Korea dalam bidang Sumber Daya Alam
harus melampirkan surat keterangan kerja, surat kontrak kerjasama dan lainnya.
- Jika seseorang diundang
oleh Pemerintah Korea untuk menghadiri seminar atau rapat harus melampirkan
surat undangan.
- Direktur Utama atau Pejabat
perusahaan terbuka yang minimal telah bekerja selama 1 tahun harus melampirkan
surat keterangan kerja dan dokumen-dokumen mengenai perusahaannya.
- Wartawan, Produser, Editor
dan lain-lain yang telah bekerja minimal 1 tahun harus melampirkan id card
perusahaan, surat keterangan kerja dan dokumen lainnya.
- Penulis, Artis, Dokter,
Pengacara, atau tenaga professional harap melampirkan bukti surat keterangan
kerja.
- Jika setelah pension,
tunjangan dana pensiunnya lebih dari Rp.2 juta/bulan dan umurnya diatas 55
tahun harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai.
- Orang asing yang telah
lulus D3, S1, S2, dan S3 di Universitas di Korea dengan melampirkan bukti
ijazah kelulusan.
- WN Asing yang menikah dengan WN Korea
Selatan, keluarga dari pihak WN Asingnya dapat mengajukan multiple visa
dibuktikan dengan dokumen kekeluargaan yang sah.
- Multiple Visa berlaku
selama 3 tahun dengan masa izin tinggal selama kunjungan adalah 90 hari.
--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
UPDATE : segala masalah tentang visa Korea sekarang ini sudah ada satu tempat khusus yang dibuka oleh pemerintahan Korea di Indonesia, yaitu Korea Visa Application Center (KVAC) Indonesia. Dan untuk info lebih lengkapnya kalian bisa kunjungi situs web mereka di http://www.visaforkorea-in.com/
Itu dia jenis-jenis visa dan syarat yang
harus dipenuhi sama kalian kalau mau membuat visa Korea sesuai kebutuhan.
Oya, kalau menurut gue kalian harus ikutin benar-benar deh ketentuan yang
dikasih sama pihak Korea Selatan dalam pembuatan visa, karena yang gue dengar dari
teman-teman yang sudah pernah bikin memang agak susah kalo buat visa Korea.
Komentar
Posting Komentar