Jenis-jenis Visa Korea Selatan

Lagi iseng searching ini itu, gue nggak sengaja ketemu artikel yang wajib dan penting banget di baca kalau mau terbang ke Korea Selatan, yaitu jenis-jenis Visa Korea Selatan. Karena Korea Selatan memang bukan bagian Asia Tenggara, jadi untuk warga Indonesia yang ingin pergi ke Korea Selatan harus dan diwajibkan untuk membuat visa sebelum terbang ke sana.

  
Nah, berikut ini gue mau kasih info tentang jenis-jenis visa yang bisa kalian gunakan kalau ada urusan dan harus pergi ke Korea Selatan dan tentunya syarat-syarat pengajuan visa Korea Selatan. 

Ada apa saja ?

1. Short term visa (single)


A. Dokumen untuk Turis Pribadi 
1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 
2) Passport asli dan fotokopi passport 
3) Kartu keluarga 
4) Surat keterangan kerja dan SIUP, jika tidak berkerja surat keterangan tersebut tidak diperlukan 
5) Fotokopi bukti keuangan, pilih salah satu :
    - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
    - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
    - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 
    - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 
    - Surat keterangan pemegang membership golf 
    - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 
    - Surat keterangan pemegang Jamsostek 
    - Bukti tunjangan pensiun

* Yang memenuhi kategori multiple visa tidak perlu melampirkan syarat point 3), 4), dan 5)  

* Apabila pernah mengujungi negara OECD dalam kurun 5 tahun atau pemegang visa OECD yang masih berlaku, syarat pada point 5) tidak diperlukan  

* Bagi pelajar perlu melampirkan surat keterangan pelajar dan bukti keuangan milik orang tua 

* Bagi Ibu Rumah Tangga agar melampirkan bukti keuangan milik suami  

* Bagi pejabat tinggi yang ingin membawa serta pembantu rumah tangga ataupun suster perlu melampirkan surat jaminan pribadi.


B. Insentif (group tour) 

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pasphoto)
2) Passport asli dan fotokopi passport 
3) Kartu keluarga (pengecualian, tidak perlu dilampirkan bagi C-3 multiple) 
4) Surat jaminan dari perusahaan dilengkapi dengan nama-nama perserta(dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan dan bukti keuangan)

Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut. 


C. Wisata Keluarga 

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pasphoto)
2) Passport asli dan fotokopi passport 
3) Kartu keluarga 
4) Surat keterangan kerja salah satu anggota keluarga termasuk SIUP (dikecualikan apabila tidak bekerja)
5) Bukti keuangan dari salah satu anggota keluarga, sebagai contoh pilih salah satu: 

    - SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

    - PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 

    - Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 

    - Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 

    - Surat keterangan pemegang membership golf 

    - Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 

    - Surat keterangan pemegang Jamsostek 

    - Bukti tunjangan pensiun


 Anggota keluarga pemegang Visa Multiple tidak perlu melampirkan point 4) dan 5).


D. Kunjungan Keluarga

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 
2) Passport asli dan fotokopi passport 
3) Undangan 
4) Dokumen pembuktian hubungan keluarga (kartu keluarga, surat menikah)
5) Surat keterangan kerja/SIUP (dikecualikan bagi yang tidak bekerja) 
6) Bukti keuangan 

Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu: 
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 
- Surat keterangan pemegang membership golf 
- Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 
- Surat keterangan pemegang Jamsostek 
- Bukti tunjangan pension 


Bagi yang dibayarkan oleh si pengundang 
- Surat keterangan kerja/belajar 
- SPT (dari departemen pajak korea) 
- PBB (dari departemen pajak korea) 
- Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir 

Anggota keluarga Korea yang tinggal di Indonesia tidak perlu melapirkan point 3) 5) dan 6) dan bisa mengajukan Visa Multiple.


E. Kunjungan Teman/Rekan 

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan 
4) Surat Keterangan Kerja/SIUP (dikecualikan bagi yang tidak bekerja)
5) Bukti keuangan 

Bagi mengeluarkan biaya sendiri, pilih salah satu: 
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 
- Surat keterangan pemegang membership golf 
- Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 
- Surat keterangan pemegang Jamsostek 
- Bukti tunjangan pension 


Bagi yang dibayarkan oleh si pengundang 
- Surat keterangan kerja/belajar 
- SPT (dari departemen pajak korea) 
- PBB (dari departemen pajak korea) 
- Referensi Bank dalam 3 bulan terakhir 


F. Seminar, Rapat, Acara Internasional 

1) Formulir permohonan visa (dilengkapi dengan pas photo) 
2) Passport asli dan fotokopi passport
3) Undangan 
4) Surat Keterangan kerja/Surat Tugas 

Apabila tidak dapat melampirkan surat keterangan kerja/tugas maka lampirkan salah satu: 
- SPT (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- PBB (dikeluarkan oleh Directorate Jenderal Pajak) 
- Laporan buku tabungan dalam 3 bulan terakhir 
- Tagihan kartu kredit dalam 3 bulan terakhir 
- Surat keterangan pemegang membership golf 
- Surat keterangan pemegang membership hotel bintang 5 
- Surat keterangan pemegang Jamsostek 
- Bukti tunjangan pension 



2. Short term visa (double)


- Double visa hanya berlaku bagi orang yang ingin mengunjungi Korea sebanyak 2 kali dalam 6 bulan.

- Persyaratan Dokumen sama dengan persyaratan Short term visa (single)

- Ijin tinggal akan berlaku selama 90 hari dan biaya yang dikenakan US$ 60



3. Multiple Visa (berlaku untuk 3 tahun), C-3


Persyaratan dokumen: Passport asli dan fotokopi passport, formulir Permohonan visa

Persyaratan lain:
- Bila seseorang merupakan pemegang izin tinggal negara OECD atau dalam kurun waktu 2 tahun berkunjung lebih dari 4 kali ke negara OECD. Disertai dengan fotokopi bukti izin tinggal dinegara OECD tersebut. 

- Tour Leader yang sudah pernah mendapatkan visa Korea dapat mengajukan visa multiple setelah kunjungan kedua disertai dengan bukti-bukti. 

- Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Pemerintah /BUMN, Pejabat pada usaha jalur transportasi darat, laut dan udara harus melampirkan surat keterangan kerja. 

- Jika penghasilan lebih dari U$10.000/tahun dibuktikan dengan slip pembayaran pajak SPT PPh 21. 

- Pemegang Kartu Kredit Gold/Platinum yang dapat digunakan diluar negeri disertai dengan bukti tagihan kartu kredit 3 bulan terakhir. 

- Jika seseorang mengadakan kerjasama atau membangun kantor cabang di Korea dalam bidang Sumber Daya Alam harus melampirkan surat keterangan kerja, surat kontrak kerjasama dan lainnya. 

- Jika seseorang diundang oleh Pemerintah Korea untuk menghadiri seminar atau rapat harus melampirkan surat undangan. 

- Direktur Utama atau Pejabat perusahaan terbuka yang minimal telah bekerja selama 1 tahun harus melampirkan surat keterangan kerja dan dokumen-dokumen mengenai perusahaannya. 

- Wartawan, Produser, Editor dan lain-lain yang telah bekerja minimal 1 tahun harus melampirkan id card perusahaan, surat keterangan kerja dan dokumen lainnya.

- Penulis, Artis, Dokter, Pengacara, atau tenaga professional harap melampirkan bukti surat keterangan kerja. 

- Jika setelah pension, tunjangan dana pensiunnya lebih dari Rp.2 juta/bulan dan umurnya diatas 55 tahun harus melampirkan bukti-bukti yang sesuai. 

- Orang asing yang telah lulus D3, S1, S2, dan S3 di Universitas di Korea dengan melampirkan bukti ijazah kelulusan. 

- WN Asing yang menikah dengan WN Korea Selatan, keluarga dari pihak WN Asingnya dapat mengajukan multiple visa dibuktikan dengan dokumen kekeluargaan yang sah. 

- Multiple Visa berlaku selama 3 tahun dengan masa izin tinggal selama kunjungan adalah 90 hari.


--------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------
UPDATE : segala masalah tentang visa Korea sekarang ini sudah ada satu tempat khusus yang dibuka oleh pemerintahan Korea di Indonesia, yaitu Korea Visa Application Center (KVAC) Indonesia. Dan untuk info lebih lengkapnya kalian bisa kunjungi situs web mereka di http://www.visaforkorea-in.com/


Itu dia jenis-jenis visa dan syarat yang harus dipenuhi sama kalian kalau mau membuat visa Korea sesuai  kebutuhan. Oya, kalau menurut gue kalian harus ikutin benar-benar deh ketentuan yang dikasih sama pihak Korea Selatan dalam pembuatan visa, karena yang gue dengar dari teman-teman yang sudah pernah bikin memang agak susah kalo buat visa Korea.


Untuk info lebih lanjut kalian bisa buka website more info ya. Semoga membantu!

Komentar